Sabtu, 25 Juni 2011

PRS- -NORMA SOSIAL DAN PERILAKU BERISIKO-

BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
Seiring dengan perubahan waktu, zaman semakin maju. Kemajuan zaman tersebut dapat mengakibatkan dampak positif dan dampak negatif. Kemajuan zaman dapat terlihat dari bidang teknologi atau IT, fashion style atau gaya berpakaian, bidang pendidikan, dan yang lainnya. Kemajuan zaman yang pesat sering meyebabkan banyak penurunan moral.
Penurunan moral yang dimakud adalah mulai berkurangnya sopan santun dalam ruang lingkup kehidupan. Selain itu, penurunan moral dapat menyebabkan anak dibawah umur mengikuti pergaulan bebas yang berdampak buruk. Pergaulan bebas tanpa moral mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat. Pergaulan bebas juga dapat menjerumuskan seseorang melakukan perbuatan yang buruk.
Perbuatan yang buruk tersebut dapat menjadi sebuah perilaku yang berisiko. Perilaku berisiko yang dimaksud adalah perilaku yang berakibat buruk bagi sang pelaku maupun masyarakat. Siklus negatif adalah siklus dimana kemajuan zaman dapat mengakibatkan dampak buruk atau menjerumuskan seseorang menuju kesengsaraan, dan yang disebut siklus positif adalah siklus dimana kemajuan zaman dapat membuka titik terang manusia untuk lebih maju dan berubah menjadi pribadi yang lebih sempurna. Dari berbagai kenyataan, dapat disimpulkan secara cepat, bahwa perubahan zaman dapat mengakibatkan sebuah siklus positif dan siklus negatif bagi manusia.
Tetapi dugaan tersebut salah, sebuah siklus negatif dapat dicegah dengan norma sosial. Dengan norma sosial, manusia dapat dicegah untuk melakukan perilaku berisiko dimana perilaku tersebut sama sama berdampak buruk bagi si pelaku dan masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang norma sosial dan perilaku berisiko, penulis mengambil objek penulisan Karya Tulis tentang norma sosial dan perilaku berisiko.
    1. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dari penulisan Karya Tulis ini:
  1. Bagaimana cara agar norma sosial dapat terlaksana dengan baik?
  2. Apakah siklus negatif dapat dicegah dengan dilaksanakannya norma sosial?
  3. Apakah yang di maksud dengan perilaku berisiko?
  4. Apakah contoh perilaku berisiko remaja?
  5. Apakah peran remaja untuk menghindari perilaku berisiko?

    1. Tujuan
Tujuan dalam penulisan Karya Tulis ini:
  1. Mengetahui akan peran norma sosial dalam masyarakat.
  2. Mengetahui cara mencegah siklus negatif.
  3. Mengetahui cara pelaksanaan norma sosial yang baik.
  4. Mengetahui apa saja yang disebut perilaku berisiko.

    1. Manfaat
Manfaat penulisan Karya Tulis ini yaitu agar masyarakat tidak mengabaikan norma sosial yang merupakan salah satu cara untuk mencegah siklus negatif, dan terhindar dari siklus negatif. Sadar akan perilaku yang masuk dalam perilaku berisiko.


BAB II
ISI
2.1. Norma Sosial
Semakin majunya suatu zaman, bukan berarti manusia selalu mendapatkan sebuah dampak positif untuk kehidupannya. Bila dijabarkan, kemajuan zaman tersebut mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif tersebut dapat berupa kemajuan teknologi atau IT, fashion style atau gaya berpakaian, bidang pendidikan, dan yang lainnya. Dampak positif dapat disebut Siklus Positif.
Siklus Positif yang dimaksud adalah dimana manusia dapat lebih membuka keidupannya kepada hal baru dan menyempurnakan pribadinya. Siklus positif ini dimulai dari pendidikan informal dan norma sosial sebelum seseorang menginjak masa dewasa-nya. Pendidikan informal ini dapat mengakibatkan seseorang mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan dan menjauhi pergaulan bebas. Selain itu, pendidikan informal dapat menuntun seseorang menuju masa depan yang baik.
Norma sosial adalah ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Dilihat dari tingkatan sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:
  1. Tata cara (usage); merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan
  2. Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
  3. Tata kelakuan (mores) merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
  4. Adat (customs) merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.
  5. Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.
Di samping lima macam norma yang telah disebutkan itu, dalam masyarakat masih terdapat satu jenis lagi yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika atau keindahan, seperti pakaian, musik, arsitektur rumah, interior mobil, dan sebagainya. Norma jenis ini disebut mode atau fashion. Fashion dapat berada pada tingkat usage, folkways, mores, custom, bahkan law.
Tidak hanya pada siklus positif saja, norma sosial juga dilakukan pada siklus negatif. Siklus negatif adalah siklus dimana kemajuan zaman dapat mengakibatkan dampak buruk atau menjerumuskan seseorang menuju kesengsaraan. Kesengsaraan yang dimaksud adalah hukuman dari masyarakat karena masyarakat tidak menerima perilaku seseorang ataupun berupa tidak terwujudnya sesuatu yang diinginkan oleh seseorang. Hukuman ini dapat bermacam macam bentuknya, seperti pengucilan, gosip, celaan, atau bahkan bentuk hukuman sah secara hukum seperti kurungan penjara.
Siklus negatif dimulai apabila seseorang tidak mendapatkan pendidikan informal dan fungs afeksi (kasih sayang keluarga) secara utuh. Dengan latar belakang seperti itu, seorang anak dapat menjadi nakal karena kekurangan kasih sayang dan ikut bergabung dalam pergaulan bebas yang membahayakan. Pergaulan bebas tersebut dapat mengakibatkan seseorang melakukan perbuatan berisiko.
Perbuatan berisiko adalah perilaku yang berakibat buruk atau akan berdampak buruk bagi pelaku maupun masyarakat. Apabila seseorang sudah terjerumus dalam siklus negatif, maka masyarakat akan cenderung melaksanakan norma sosial bidang hukum. Karena apabila menggunakan norma lain, sanksi yang diberikan tidak terlalu tegas dan memaksa. Selain itu, hukum adalah aturan tertulis yang sudah disepakati bersama oleh warga Negara Indonesia, dengan kata lain, hukum adalah aturan yang dibuat dan harus ditaati oleh warga Negara Indonesia sendiri

2.2. Perilaku Berisiko
Manusia dikatakan sebagai makhluk social, karena dalam menjalankan kehidupannya manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam melakukan interaksi sosial, manusiaberperilaku untuk dapat mencapai tujuan hidupnya. Perilaku ialah keseluruhan tindakan manusia yang didasari atas pengetahuan (atau ketidaktahuan), sikap, dan tindakan.
Diantara berbagai perilaku yang dilakukan manusia yang dekategorikan BERISIKO, apabila perilaku itu bisa berpeluang mendatangkan kerugian. Kalau tidak menimbulkan kerugian saat ini, paling tidak perilaku itu bisa mendatangkan musibah pada masa mendatang. Ini dapat menyebabkan kerugian terhadap diri sendiri atau orang lain.
Beberapa perilaku seksual memiliki peluang yang sangat tinggi dan bisa menimbulkan berbagai kerugian kedua belah pihak yang melakukannya. Perilaku tidak aman itu antara lain seks sebelum menikah, gonta-ganti pacar, senggama dubur atau mulut, dan berbagai hubungan seksual yang tidak normal lainnya. Hal itu yang menyebabkan berisiko terhadap penularan HIV. Selain perilaku tersebut bermuara pada penularan HIV, perilaku tersebut apabula dilakukan oleh remaja, akan berdampak pada hancrnya masa depan remaja serta masalah reproduksi.

2.3. Peran Remaja Terhadap Perilaku Berisiko
Setiap Orang dapat melakukan perilaku berisiko, namun dengan pengetahuan remaja dapat menghindari perilaku yang berisiko. Remaja adalah tulag punnggung penerus generasi bangsa, oleh sebab itu remaja perlu mengetahui dengan jelas berbagai perilaku yang berisiko dan sekaligus berupaya keras untuk menghindarinya.
Dalam kaitan dengan perilaku seksual, remaja perlu sangat berhati-hati agar tidak tergelincir terhadap perilaku yang berisiko dan menerima akibat yang merugikan. Kita sebagai sahabat perlu mengingatkan tentang risikonya, diantara remaja akan sangat membantu menghindari berbagai risiko yang akan menganggu masa depan masing-masing.

BAB III
PENUTUP

    1. Kesimpulan
Norma sosial adalah ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma sosial dapat digunakan untuk mencegah seseorang terjerumus pada pergaulan bebas yang mengakibatkan sesorang melakukan perilaku berisiko. Norma sosial dilakukan pada siklus positif dan negatif. Siklus Positif yang dimaksud adalah dimana manusia dapat lebih membuka keidupannya kepada hal baru dan menyempurnakan pribadinya.
Perilaku ialah keseluruhan tindakan manusia yang didasari atas pengetahuan (atau ketidaktahuan), sikap, dan tindakan.Diantara berbagai perilaku yang dilakukan manusia yang dekategorikan berisiko, apabila perilaku itu bisa berpeluang mendatangkan kerugian. Kalau tidak menimbulkan kerugian saat ini, paling tidak perilaku itu bisa mendatangkan musibah pada masa mendatang

    1. Saran
Saran penulis tentang pembahasan diatas adalah mari kita taati norma sosial yang ada di lingkungan masing-masing. Jangan sampai kita melanggarnya karena akibatnya sangat besar bagi kita sendiri. Selain itu, dengan menjaga perilaku kita di lingkungan maka kita bisa menghindari perilaku yang berisiko.





DAFTAR PUSTAKA


Taufiq Rohman Dhohiri. 2007. Pengenalan Sosiologi SMP Kelas VIII, Jakarta. Yudhistira



PMI.2010.Modul Pelatihan Pendidik Remaja Sebaya.PMI Pusat:Jakarta

PMI. 2008.Pendidikan Remaja Sebaya. PMI Pusat :Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar